3 Alasan Majelis Hakim Beri Vonis Ringan Terhadap Dokter Pencampur Cairannya di Makanan

Majelis hakim menyebut perbuatan yang membuat orang lain trauma dan jijik itu menjadi pertimbangan untuk memberatkan hukuman terdakwa.
Namun, ada 3 pertimbangan yang membuat majelis hakim meringankan vonis terdakwa.
Pertama, terdakwa mau mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kedua, Dody merupakan tulang punggung keluarga.
Ketiga, terdakwa belum pernah terlibat tindakan pidana.
Majelis hakim menganggap tuntutan pihak korban terkait pemulihan kondisi atau penggantian kerugian tidak masuk dalam pasal yang disangkakan.
Sebab, kata dia, tuntutan restitusi tersebut tidak termasuk dalam kategori pidana tertentu.
"Pasal tersebut tak masuk dalam pidana tertentu maka tuntutan restitusi kami ditolak," ujar Hakim.
Ingat dengan dokter pencampur air mani di makanan seorang wanita? Dia divonis 6 bulan penjara. Majelis hakim beri alasan ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News