Angkut Kayu Curian, Sopir Truk di Rembang Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Selasa, 01 Februari 2022 – 11:00 WIB
Angkut Kayu Curian, Sopir Truk di Rembang Terancam Pidana 5 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng
Mahmudi, Sopir Truk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rembang. FOTO: Humas Polres Rembang

jateng.jpnn.com, REMBANG - Mahmudi, Sopir Truk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, harus meringkuk di balik jeruji besi setelah aksinya mengangkut kayu curian dipergoki polisi. 

Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rembang dengan barang bukti 76 batang kayu sonokeling hasil curian

Mahmudi mengaku cuma sebagai buruh angkut dan sopir truk pengangkut kayu sonokeling. Dirinya sudah dua kali melakukan pengangkutan kayu hasil curian tersebut.

“Dalam sekali aksi, saya mendapat upah sebesar Rp 1 juta. Saya hanya mendapat tugas untuk mengangkut kayu yang tidak bersurat resmi tersebut. Yang menyuruh bapak Tono, rumahnya saya kurang jelas. Baru dua kali ini melakukannya,” katanya di Mapolres Rembang, di lansir dari laman resmi Humas Polri, Senin (31/1). 

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menyebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 76 kayu sonokeling. Kayu tersebut merupakan milik perhutani yang benar-benar dilindungi.

Selain puluhan batang kayu, polisi juga mengamankan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut. Tersangka bersama barang bukti diamankan polisi di wilayah Kecamatan Pamotan, Rembang.

“Jadi di sekitar Pamotan, anggota kami telah mengamankan satu buah truk yang dicurigai mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu sonokeling. Ternyata benar, di situ kami dapati 76 batang kayu sonokeling yang siap dijual. Kami amankan beserta sopirnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mar4/jpnn) 

Seorang Sopir truk di Rembang terancam pidana 5 tahun penjara setelah dipergoki polisi mengangkut kayu curian yang sangat dilindungi.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News