Bawaslu Buka Suara Soal Penutupan Posko Caleg DPR RI PSI di Semarang, Begini Katanya
![Bawaslu Buka Suara Soal Penutupan Posko Caleg DPR RI PSI di Semarang, Begini Katanya - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/25/kantor-bawaslu-pusat-di-jalan-thamrin-jakpus-foto-natalia-laurensjpnn-93.png)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang buka suara soal penutupan posko pemenangan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan penutupan posko pemenangan caleg DPR RI dari PSI, Ronaldo Dwi Saputro di ruko Stadion Citarum adalah keputusan yang telah disepakati.
Pasalnya, Stadion Citarum merupakan fasilitas atau aset milik pemerintah yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye politik. Hal itu pun tertuang dalam PKPU Pasal 71 Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Pemasangannya di area terlarang karena aset pemerintah, dan saat itu sudah disepakati untuk ditutup," kata Arief kepada JPNN.com Jateng melalui panggilan seluler, Sabtu (9/12).
Ruko di kompleks Stadion Citarum tersebut disewa oleh Ronaldo melalui timnya. Penyewa tidak menjelaskan kepada pengelola terkait peruntukan ruko yang dikontrak tersebut.
Pengelola mengetahuinya setelah beberapa hari penyewa melakukan tranfer dengan keterangan akan digunakan untuk posko pemenangan caleg DPR RI dari PSI bernama Ronaldo Dwi Saputro.
Keesokan harinya, pengelola mengetahui lokasi sudah ada pemasangan berupa pajangan alat peraga kampanye di bagian depan dan luar ruko.
Melihat aset pemerintah digunakan sebagai posko pemenangan, pengelola melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Semarang Timur.
Bawaslu buka suara soal penutupan posko pemenangan caleg DPR RI PSI di Kota Semarang. Begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News