Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU RI, Begini Respons Cak Imin
Menurut dia, vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan itu murni soal kode etik. Sehingga, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pencalonan Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.
"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy di Jakarta.
Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif. Sehingga, perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya.
Menurut Heddy, putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya. (mcr21/jpnn)
Cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar atau Cak Imi berkomentar soal DKPP putuskan Ketua KPU RI melanggar kode etik.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News