Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU RI, Begini Respons Cak Imin
jateng.jpnn.com, SOLO - Pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya tak memengaruhi status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Hal tersebut menjadi pertanyaan yang besar bagi cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar.
"Ya itulah yang masih menjadi pertanyaan, bagaimana dengan pelanggan etik yang dilakukan oleh KPU," kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu, Senin (5/2).
Menurutnya vonis Dewa Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi keras kepada Hayim tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh lembaga negara terkait.
"Salah satu keputusan DKPP itu memang harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan lembaga lembaga negara," katanya.
Cak Imi berharap agar KPU tetap bisa melangsungkan Pemilu 2024 berlandaskan asas keadilan yang terwujud di dalamnya.
"Karena itu kami harus lanjutkan itu perbincangan dan upaya agar KPU tetap bisa melaksanakan Pemilu, tetapi di sisi lain keadilan harus terwujud," ujar wakil presiden dari Anies Baswedan itu.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya tidak memengaruhi status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar atau Cak Imi berkomentar soal DKPP putuskan Ketua KPU RI melanggar kode etik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News