Bawaslu Jateng Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas & Politik Uang
![Bawaslu Jateng Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas & Politik Uang - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2024/02/14/warga-menggunakan-hak-pilihnya-pada-pemilu-2024-di-tps-035-p-pqir.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran netralitas perangkat daerah dan politik uang saat hari pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024.
Anggota Bawaslu Jateng Sosiawan mengatakan laporan yang masuk sudah ditangani dan ditindaklanjuti.
"Kami minta bawaslu kabupaten/kota untuk mendetailkan datanya," katanya, Sabtu (17/2).
Beberapa pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Jateng, antara lain dugaan pelanggaran netralitas oknum kepala desa di Kabupaten Demak saat hari pencoblosan.
Selain itu, terdapat dugaan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Semarang yang tidak netral.
Sementara di Kabupaten Purworejo, Bawaslu mendapat laporan dugaan praktik politik uang menjelang pencoblosan.
"Masuk dalam dugaan pidana pemilu, akan kami dalami," ujar Sosiawan.
Menurut Sosiawan, di Kabupaten Tegal juga terdapat laporan adanya dugaan sekelompok orang yang mengacau saat pelaksanaan pemungutan suara yang datanya sedang didetailkan oleh bawaslu setempat.
Bawaslu Jateng menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran netralitas perangkat daerah dan politik uang di hari pencoblosan Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News