Seorang Perangkat Desa di Karanganyar Diduga Melanggar Netralitas Pilkada 2024
jateng.jpnn.com, KARANGANYAR - Seorang Kepala Dusun Desa Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar diduga melakukan pelanggaran netralitas. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) mewanti-wanti para perangkat desa.
Kepala Dispermasdes Karanganyar Sundoro Budi Karyanto menyampaikan telah menerima surat dari Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu kadus di Desa Selokaton.
Pihaknya akan segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti surat tersebut.
"Dinas akan klarifikasi kades setempat dulu, dimintai keterangan terkait hal itu," katanya saat dihubungi, Sabtu (26/10).
Terkait sanksi, Sundoro menjelaskan kewenangan berada di kades setempat. Dia menuturkan sanksi yang bakal dijatuhkan tentu berdasarkan pertimbangan bobot pelanggaran yang dilakukan kadus tersebut.
"Konsekuensi bisa berupa skorsing, teguran lisan, teguran tertulis dan lainnya," tuturnya.
Seiring perangkat desa yang ada di beberapa daerah tengah menjadi sorotan, pihaknya mewanti-wanti para perangkat desa di Kabupaten Karanganyar supaya lebih berhati-hati.
Sundoro mengungkapkan dinas sebelumnya telah berkali-kali menekankan terkait netralitas kepada perangkat desa dan kades bertepatan dengan momen kontestasi politik tahun ini.
Seorang Perangkat Desa Selokaton, Gondangrejo diduga melakukan pelanggaran netralitas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News