Seorang Perangkat Desa di Karanganyar Diduga Melanggar Netralitas Pilkada 2024

Minggu, 27 Oktober 2024 – 00:00 WIB
Seorang Perangkat Desa di Karanganyar Diduga Melanggar Netralitas Pilkada 2024 - JPNN.com Jateng
Ilustrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Karanganyar saat melakukan sosialisasi kepada para perangkat daerah terkait aturan netralitas Pilkada 2024. Foto: Dok. Dispermasdes

jateng.jpnn.com, KARANGANYAR - Seorang Kepala Dusun Desa Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar diduga melakukan pelanggaran netralitas. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) mewanti-wanti para perangkat desa.

Kepala Dispermasdes Karanganyar Sundoro Budi Karyanto menyampaikan telah menerima surat dari Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu kadus di Desa Selokaton.

Pihaknya akan segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti surat tersebut. 

"Dinas akan klarifikasi kades setempat dulu, dimintai keterangan terkait hal itu," katanya saat dihubungi, Sabtu (26/10).

Terkait sanksi, Sundoro menjelaskan kewenangan berada di kades setempat. Dia menuturkan sanksi yang bakal dijatuhkan tentu berdasarkan pertimbangan bobot pelanggaran yang dilakukan kadus tersebut. 

"Konsekuensi bisa berupa skorsing, teguran lisan, teguran tertulis dan lainnya," tuturnya. 

Seiring perangkat desa yang ada di beberapa daerah tengah menjadi sorotan, pihaknya mewanti-wanti para perangkat desa di Kabupaten Karanganyar supaya lebih berhati-hati.

Sundoro mengungkapkan dinas sebelumnya telah berkali-kali menekankan terkait netralitas kepada perangkat desa dan kades bertepatan dengan momen kontestasi politik tahun ini.

Seorang Perangkat Desa Selokaton, Gondangrejo diduga melakukan pelanggaran netralitas.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News