MK Tolak Permohonan PKB, Dipa Yustia Golkar Berhak Dapat Kursi DPRD Jateng I

Kamis, 23 Mei 2024 – 10:05 WIB
MK Tolak Permohonan PKB, Dipa Yustia Golkar Berhak Dapat Kursi DPRD Jateng I - JPNN.com Jateng
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) soal pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil pemilu DPRD di daerah pemilihan (Dapil) Jateng I. Ilustrasi Foto: Tangkapan Layar Sidang Mahkamah Kosntitusi

Sebelumnya, Kuasa Hukum PKB (Pemohon) Jahirin menyampaikan pokok-pokok permohonan. Pertama, menyoal pengisian keanggotaan Caleg DPR RI pada Dapil Jawa Tengah VI, dan kedua tentang pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Tengan Dapil Jateng I.

Lebih rinci Pemohon menggambarkan telah terjadi pengurangan suara Pemohon pada 6 TPS yang tersebar di Desa Cangreplor sebanyak 68 suara dan telah terjadi penambahan perolehan suara kepada PDIP sebanyak 695 suara yang tersebar pada beberapa TPS lainnya.

Semestinya, Jahirin menyebutkan perolehan suara Pemohon yang benar disandingkan dengan perolehan partai lain adalah PKB memperoleh 416.202 suara dan PDIP memperoleh 702.247 suara.

Kemudian untuk persandingan perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil Jateng I, untuk PKB perolehan suara menurut Temohon dan Pemohon adalah 61.949 dan 61.997 sehingga terdapat selisih 48 suara.

Kemudian terjadi penambahan perolehan suara pada Partai Golkar yang menurut Termohon dan Pemohon adalah 62.143 dan 61.834 sehingga terjadi penambahan hingga 309 suara.

“Sedangkan perhitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon adalah PKB memperoleh 61.997 suara dan Golkar memperoleh 61.834 suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Dapil Jateng I,” sebut Jahirin, Senin (29/4). (JPNN)

artai Golkar berhak mendapatkan kursi keenam di dapil Jawa Tengah I, yang akan diisi oleh calon terpilih Dipa Yustia sesuai MK menolak permohonan PKB.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News