MK Tolak Permohonan PKB, Dipa Yustia Golkar Berhak Dapat Kursi DPRD Jateng I

Kamis, 23 Mei 2024 – 10:05 WIB
MK Tolak Permohonan PKB, Dipa Yustia Golkar Berhak Dapat Kursi DPRD Jateng I - JPNN.com Jateng
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) soal pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil pemilu DPRD di daerah pemilihan (Dapil) Jateng I. Ilustrasi Foto: Tangkapan Layar Sidang Mahkamah Kosntitusi

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) soal pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil pemilu DPRD di daerah pemilihan (Dapil) Jateng I.

Dengan demikian, Partai Golkar berhak mendapatkan kursi keenam di dapil Jawa Tengah I, yang akan diisi oleh calon terpilih Dipa Yustia sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 360 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Hal tersebut dipastikan setelah MK mengeluarkan putusan terhadap perkara teregistrasi Nomor 33-01-01-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Legislatif).

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan terhadap perkara yang melibatkan pihak terkait Partai Golkar tersebut dalam sidang pengucapan putusan, yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo membacakan putusan.

Dalam pertimbangan MK hakim Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa permohonan gugatan PKB mengenai pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum tidak beralasan menurut hukum.

Menurutnya, MK mendapatkan fakta bahwa Pemohon hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa disertai alat bukti fisik sampai dengan batas waktu akhir pengajuan perbaikan permohonan.

“Pengajuan Permohonan Pemohon yang tidak disertai bukti fisik adalah tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (2) UU MK dan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023,” ungkap Ridwan.

artai Golkar berhak mendapatkan kursi keenam di dapil Jawa Tengah I, yang akan diisi oleh calon terpilih Dipa Yustia sesuai MK menolak permohonan PKB.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News