Tidak Semua Pengurusan Sertifikat Tanah Wajib Bawa BPJS Kesehatan, Kata BPN Jateng
Kamis, 24 Februari 2022 – 16:00 WIB
"Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022, jadi seluruh proses yang sudah berjalan sebelum itu akan tetap dijalankan. Tidak perlu menyusulkan syarat BPJS Kesehatan," ujarnya.
Dwi Purnama menambahkan jajaran Kanwil BPN Jateng terus berupaya melakukan sosialisasi terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi, yang diteruskan ke Kantor Pertanahan di seluruh daerah di Jateng," kata Dwi Purnama. (antara/jpnn)
Mengurus tanah akan wajib pakai BPJS Kesehatan per 1 Maret mendatang. Kategori ini saja, kata BPN Jateng.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News