Tidak Semua Pengurusan Sertifikat Tanah Wajib Bawa BPJS Kesehatan, Kata BPN Jateng
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah menyampaikan bahwa tidak semua pengurusan sertifikat atau akta tanah diwajibkan melampirkan salinan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan.
Kepala Kantor BPN Jateng Dwi Purnama mengatakan salinan kartu BPJS Kesehatan dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional ini hanya mengatur permohonan balik nama karena jual beli.
Ia menyebutkan pada diktum kedua angka 17 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dikatakan "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".
Dengan demikian, kata dia, yang wajib melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan hanya pengurusan sertifikat tanah karena jual beli.
"Itupun hanya pembeli yang diwajibkan melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan, penjualnya tidak perlu," ujar Dwi, Kamis (24/2).
Sementara itu, kepengurusan sertifikat atau akta tanah yang bukan karena jual beli tidak terikat pada Inpres ini seperti balik nama sertifikat karena hibah, waris, dan lain sebagainya.
"Termasuk PTSL. PTSL itukan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, bukan jual beli," katanya.
Mengenai proses balik nama sertifikat yang sudah berjalan sebelum Inpres diimplementasikan, Dwi menegaskan tetap akan berjalan.
Mengurus tanah akan wajib pakai BPJS Kesehatan per 1 Maret mendatang. Kategori ini saja, kata BPN Jateng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News