Polemik KomandaTe DPC PDIP Sukoharjo, Dua Orang Lapor ke Polisi
Kemudian, ditemukan pula adanya perbedaan di kop surat. Wasyim menjelaskan kop surat berbunyi DPC PDIP Sukoharjo diisi surat di DPD Jawa Tengah serta ada kejanggalan bentuk tanda tangan dari ketua DPC PDIP Sukoharjo Wardoyo Wijaya yang diduga bukan tanda tangan asli alias telah dipalsukan.
Bahkan terkait dengan surat pernyataan pengunduran diri dari calon disitu waktu penandatanganan, tanggal bulan dan tahun dikosongkan.
"Jadi waktu penandatanganan tanggal 8 Februari 2024, di dokumen berbunyi 24 maret 2024," ujarnya.
Menyikapi adanya temuan kejanggal tersebut, keduanya melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana ketentuan pasal 263 KUHP.
Dalam laporan turut diserahkan barang bukti berupa dokumen yang mengarah ke pemalsuan dokumen dari DPC PDIP Sukoharjo, juga surat pernyataan pengunduran diri.
"Kami berharap klien kami mendapat haknya kembali, karena pada faktanya klien kami sebagi calon anggota DPRD terpilih," tandasnya. (mcr21/jpnn)
Polemik internal DPC PDIP Sukoharjo soal aturan KomandanTe belum berakhir.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News