Polemik KomandaTe DPC PDIP Sukoharjo, Dua Orang Lapor ke Polisi
jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Polemik internal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sukoharjo soal aturan mengenai Komandan Tempur (KomandanTe) belum berakhir.
Terbaru, dua caleg yang menjadi korban sistem internal KomandanTe Ngadiyanto dan Aristya Tiwi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dikeluarkan DPC PDIP Sukoharjo ke Polres Sukoharjo, Senin (7/10) siang.
Diketahui, sebelum melangkah ke jalur hukum, keduanya telah berupaya mencari penyelesaian dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang serta melakukan upaya hukum melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Upaya tersebut tidak menemui titik temu, sehingga keduanya memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum pidana.
Kuasa hukum keduanya Wasyim Ahmad Argadiraksa mengatakan pelaporan ini mengarah kepada tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus partai DPC PDI Perjuangan Sukoharjo berinisial N.
"Hari ini kami melaporkan berupa pertama surat pengunduran diri, penarikan calon terpilih dan surat kesediaan pengunduran diri dari calon legislatif dalam hal ini adalah klien kami (Ngadiyanto dan Aristya Tiwi Pramudiyatna)," kata Wasyim.
Dia menyebut bahwa pelaporan ini dilakukan setelah ditemukan adanya kejanggalan pada pertama nomor surat yang sama di surat yang berbeda.
"Suratnya berbeda yakni surat penarikan pencalonan terpilih dan surat pengunduran diri, masing-masing surat tercatat tanggal 3 Mei 2024, tetapi nomor surat sama," ujarnya.
Polemik internal DPC PDIP Sukoharjo soal aturan KomandanTe belum berakhir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News