Langgar Netralitas Pilkada, 23 Kades Boyolali Dihukum, Diingatkan Ancaman Sanksi Lebih Berat
Kamis, 31 Oktober 2024 – 01:00 WIB
"Sanksi disiplin sedang atau bahkan lebih berat mungkin diberlakukan jika dugaan pelanggaran netralitas terbukti kembali di masa mendatang," ungkapnya.
Pemkab Boyolali menegaskan akan tetap menghormati prosedur hukum dan mengawasi komitmen netralitas di antara para aparatur desa sebagai bagian dari upaya menjaga integritas Pilkada di daerah tersebut. (antara/jpnn)
23 kepala desa di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mendapat sanksi disiplin ringan setelah terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News