Langgar Netralitas Pilkada, 23 Kades Boyolali Dihukum, Diingatkan Ancaman Sanksi Lebih Berat
jateng.jpnn.com, BOYOLALI - Sebanyak 23 kepala desa di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mendapat sanksi disiplin ringan setelah terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.
Sanksi ini diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Daerah Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani pada Rabu (30/10).
Wiwis menjelaskan penjatuhan sanksi ini adalah tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu yang menemukan dugaan pelanggaran netralitas oleh para kepala desa.
Proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Boyolali pun mengarah pada pemberian sanksi disiplin ringan untuk mereka.
“Jika para kades kembali melakukan pelanggaran serupa, maka sanksi yang lebih berat bisa dijatuhkan, mulai dari disiplin sedang hingga berat,” ujarnya.
Sanksi tersebut telah disetujui Bupati Boyolali dan dijalankan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, yang mengatur tahapan sanksi disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Berdasarkan keputusan ini, para kepala desa yang melanggar diberi surat peringatan tertulis sebagai bentuk ketidakpuasan resmi.
Wiwis menambahkan jika terjadi pelanggaran yang berulang, rekomendasi lanjutan dari Bawaslu dapat menjadi dasar untuk melakukan kajian ulang.
23 kepala desa di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mendapat sanksi disiplin ringan setelah terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News