63 Bacaleg Solo Minta Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri
jateng.jpnn.com, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) per 1 April 2023. Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta pun mencatat sedikitnya 63 bacaleg mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana.
Paniteraan Hukum Pengadilan Negeri Surakarta Katno mengatakan para bacaleg tersebut mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana secara manual, pasalnya saat itu sistem daring melalui eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id mengalami gangguan.
"Pengajuan manual itu pada 3 Mei 2023. Wilayahnya itu Solo semua. Sampai saat ini sekitar 63," ujarnya.
Katno menjelaskan, surat keterangan tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas persyaratan Pemilu Legislatif 2024.
"Meminta surat keterangan tidak pernah dipidana untuk keperluan DPR pusat, DPR provinsi, dan untuk pendaftaran DPR daerah," ujarnya.
Dalam pengajuan tersebut para bacaleg wajib memenuhi syarat administrasi di antaranya, KTP, KK, surat keterangan dari Kepolisian, dan pas foto.
"Ada KTP, KK, surat keterangan dari kepolisian, dan juga pas foto. Mereka datang ke bagian informasi dan diteruskan ke bagian hukum. Tidak sampai satu hari sudah jadi," katanya.
Humas Pengadilan Negeri Kota Surakarta Bambang Arianto menambahkan jika saat ini website mengalami kendala.
Pengadilan Negeri Kota Surakarta mencatat sedikitnya 63 bacaleg meminta surat tidak pernah dipidana sebagai syarata mengikuti Pemilu Legislatif 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News