18 Parpol di Jepara Ajukan Bacaleg DPRD, Paling Akhir Partai Gelora
Senin, 15 Mei 2023 – 14:12 WIB
Kemudian terdapat lima partai peserta Pemilu 2019, yaitu PBB, Partai Hanura, PSI, Perindo, dan Partai Garuda; serta empat partai baru, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh dan Partai Ummat.
Verifikasi administrasi terhadap berkas pendaftaran bakal caleg itu dilakukan pada 15 Mei-23 Juni 2023.
"Perbaikan diberi batas waktu 10 Juli-6 Agustus 2023, kemudian penyusunan daftar calon sementara pada 6 Agustus-23 September 2023, sedangkan daftar caleg tetap (DCT) dijadwalkan antara 24 September-4 November 2023," ujar Muhammadun.(antara/jpnn)
Sebanyak 18 parpol di Jepara telah menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg DPRD di kabupaten tersebut kepada KPU Jepara.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News