Herwin: Gibran Tak Harus Mundur dari Wali Kota Surakarta

Selasa, 24 Oktober 2023 – 20:04 WIB
Herwin: Gibran Tak Harus Mundur dari Wali Kota Surakarta - JPNN.com Jateng
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (kanan) dipastikan telah mengajukan izin selama 2 hari guna keperluan mendaftarkan diri sebagai cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dipastikan telah mengajukan izin selama 2 hari guna keperluan mendaftarkan diri sebagai cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kabag Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Surakarta Herwin Nugroho saat diwawancarai di Kantor DPRD Solo, Selasa (24/10).

Herwin mengatakan Gibran izin tidak melakukan kegiatan dinas sebagai Wali Kota Surakarta pada 25 dan 26 Oktober 2023. Izin tersebut diajukan pada Selasa hari ini.

Menurut Herwin, Gibran izin guna keperluan mendaftarkan diri sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Izin tersebut langsung disampaikan ke tingkat Gubernur.

"Diajukan hari ini. Mengajukan izin untuk kepentingan pendaftaran Pilpres 2024," ujarnya.

Erwin mengungkapkan bahwa sesuai dengan ketentuan Gibran sebagai kepala daerah belum bisa mengambil cuti. Dia menjelaskan, cuti baru bisa diberikan ketika kepala daerah melakukan kegiatan kampanye.

"Izin, cuti itu, kan, ranahnya nanti hanya untuk kampanye. Kan, ini belum masa kampanye," jelas dia.

Disinggung terkait surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta, Herwin menuturkan pihaknya belum menerima surat tersebut.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dipastikan telah mengajukan izin selama 2 hari guna keperluan mendaftarkan diri sebagai cawapres ke KPU.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News