11 Sarana Nakal Tertangkap BBPOM Semarang, Sebarkan Produk Tak Layak
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Besar Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BBPOM) Semarang menemukan sebanyak 11 sarana distribusi produk olahan pangan tidak memenuhi ketentuan intensifikasi jelang Natal dan tahun baru (Nataru).
Kepala BBPOM Semarang Sandra M.P Linthin mengatakan intensifikasi pangan menyasar pada produk tanpa izin edar, kadaluarsa, dan produk kemasan rusak.
"Di tingkat distributor hingga pasar tradisional ditemukan 47 yang memenuhi ketentuan dari 58 sarana yang dipantau," ujar Sandra saat konferensi pers, Jumat (24/12).
Dari 11 temuan tersebut diketahui 6 sarana menjual produk rusak, 2 sarana menjual produk kadaluarsa, dan 3 sarana menjual produk tanpa izin edar.
"Temuan yang tidak memenuhi syarat ada 15 item terdiri dari 107 kemasan," imbuhnya.
Sandra merinci 9 item kemasan rusak sejumlah 33 kemasan, 3 item kadaluarsa sejumlah 19 kemasan, dan 3 item kemasan tanpa izin edar sebanyak 55 kemasan.
"Sarana yang tidak memenuhi ketentuan kami lakukan pembinaan produknya kami musnahkan di tempat," katanya.
Ia menyebut intensifikasi dilakukan untuk melindungi masyarakat dari beredarnya produk olahan pangan dari ketentuan yang berlaku.
BBPOM Semarang Intensifikasi produk olahan pangan di momen Nataru. Ada temuan 11 sarana nakal yang sebarkan produk tak layak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News