Biaya Pemakaman Gratis di Semarang Diperpanjang hingga Juni di 14 TPU
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang kembali memperpanjang kebijakan pemakaman gratis di 14 tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemerintah Kota Semarang.
Sebanyak 14 TPU tersebut, yaitu Bergota, Trunojoyo, Sompok, Kembangarum, Tawangaglik, Jatisari, Ngadirgo, Kedungmundu I hingga III, Dadapan, Palir, Pedurungan Lor, dan Banjardowo.
Kepala Disperkim Kota Semarang Ali menyampaikan kebijakan pemakaman gratis dalam rangka menyambut Hari Korpri ke-50.
Kebijakan pemakaman gratis sementara ini memang masih terus diperpanjang menyesuaikan momentum yang ada. Pasalnya, Pemkot Semarang masih menyusun perda baru yang mengatur biaya pemakaman.
Pada perda yang lama biaya pemakaman masih dicantumkan sehingga, pihaknya memperpanjang kebijakan pemakaman gratis secara berkala menyesuaikan momentum.
"Dalam rangka menyambut Hari Korpri, kami gratiskan sampai Juni 2022. Nanti ada momen apa lagi, kami perpanjang," terang Ali, Jumat (21/1).
Pihaknya telah memasang MMT terkait di 14 TPU milik Pemkot Semarang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa biaya pemakaman gratis.
Biaya gratis yang dimaksud, antara lain retribusi penyediaan tempat pemakaman dan perpanjangannya, pemakaman tumpang dan perpanjangannya, pembongkaran makam, penggunaan mobil jenazah satu kali pakai di dalam Kota Semarang, dan penggalian dan perapian makam.
Pemkot Semarang perpanjang pemakaman gratis di wilayah setempat. Perda revisi baru dibuat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News