Perhatikan Syarat-syarat Ini Jika Mau Tes PCR PT KAI Daop 6
jateng.jpnn.com, SOLO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta menghadirkan layanan tes PCR seharga Rp 195 ribu di stasiun selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Layanan tersebut telah berlaku sejak 23 Desember 2021, dengan disesuaikan SE 112 Kemenhub No 2021 persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Manajer Humas KAI Daop 6 Supriyanto mengatakan layanan tersebut dihadirkan guna membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api pada masa Nataru.
Pada tahap awal, terdapat 17 Stasiun yang akan melayani tes PCR, diantaranya Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Babakan, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasar Turi, Cirebon, Purwokerto, Surabaya Gubeng, Malang, Madiun, dan Jember.
"Nantinya jumlah stasiun yang akan melayani tes PCR akan ditambah secara bertahap," ujar Supriyanto, Rabu (29/12).
Untuk mendapatkan layanan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan.
Supriyanto menghimbau agar calon pelanggan memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR nya masih valid.
"Perhatikan kembali syarat-syarat perjalanan dengan seksama. KAI hanya akan memberangkatkan pelanggan yang sesuai persyaratan," pungkasnya.
PT KAI Daop 6 menetapkan sejumlah syarat bagi penumpang yang ingin tes PCR di sana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News