Bandara Ahmad Yani Semarang Tak Wajibkan Tes PCR & Rapid Antigen, Simak Ketentuannya!
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pelaku perjalanan penerbangan dalam negeri melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR maupun Rapid Antigen.
Pihak bandara menyesuaikan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan ketentuan kebijakan baru tidak mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen.
"Iya, ketentuan-ketentuan itu hanya berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)," kata Hardi, Rabu (9/3).
Kendati demikian, Hardi menyebut aturan itu berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19, termasuk vaksin ketiga atau booster.
"Kebijakan ini sudah berlaku efektif di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang untuk pelaku perjalanan yang telah divaksin dosis kedua atau vaksin booster," terangnya.
Sebagai syarat perjalanan, aturan beda diberikan bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama. Mereka diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
"Untuk Rapid Antigen dapat diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan," imbuh Hardi.
Bandara Ahmad Yani Semarang tidak mewajibkan penumpang menunjukkan hasil tes RT-PCR maupun Rapid Antigen, asalkan...
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News