Bandara Ahmad Yani Semarang Tak Wajibkan Tes PCR & Rapid Antigen, Simak Ketentuannya!
Ia menjelaskan, bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan dosis vaksin lengkap dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan Rapid Antigen 1x24 jam.
"Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak bisa menerima dosis vaksin Covid-19," jelasnya.
Sementara untuk pelaku perjalanan di bawah usia 6 tahun, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selain menerapkan protokol kesehatan, seluruh pengguna jasa bandara diminta menyiapkan aplikasi PeduliLindungi dan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC).
"Dapat dilakukan agar mempercepat proses pemeriksaan dan tidak menimbulkan antrian," paparnya. (mcr5/jpnn)
Bandara Ahmad Yani Semarang tidak mewajibkan penumpang menunjukkan hasil tes RT-PCR maupun Rapid Antigen, asalkan...
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News