Bandara Ahmad Yani Semarang Tak Wajibkan Tes PCR & Rapid Antigen, Simak Ketentuannya!

Rabu, 09 Maret 2022 – 14:02 WIB
Bandara Ahmad Yani Semarang Tak Wajibkan Tes PCR & Rapid Antigen, Simak Ketentuannya! - JPNN.com Jateng
Calon penumpang mengantri tiket penerbangan. FOTO: Humas Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Ia menjelaskan, bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan dosis vaksin lengkap dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan Rapid Antigen 1x24 jam.

"Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak bisa menerima dosis vaksin Covid-19," jelasnya.

Sementara untuk pelaku perjalanan di bawah usia 6 tahun, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain menerapkan protokol kesehatan, seluruh pengguna jasa bandara diminta menyiapkan aplikasi PeduliLindungi dan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC).

"Dapat dilakukan agar mempercepat proses pemeriksaan dan tidak menimbulkan antrian," paparnya. (mcr5/jpnn)

Bandara Ahmad Yani Semarang tidak mewajibkan penumpang menunjukkan hasil tes RT-PCR maupun Rapid Antigen, asalkan...

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News