Pemberian Stimulus Terbukti Tingkatkan Realisasi Nilai PBB Pekalongan
jateng.jpnn.com, PEKALONGAN - Realisasi nilai pajak bumi dan bangunan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, selama 2021 menembus Rp 14,47 miliar atau sekitar 109,29 persen melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 13,25 miliar.
Kepala Bidang Pendataan, Penetapan, Data, dan Informasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan Adam Muhammad mengatakan, Pemkot terus meningkatkan kepatuhan para wajib pajak seperti dengan memberikan stimulus.
"Kami masih memberikan stimulus pada wajib pajak (untuk menaikkan kepatuhan bayar pajak). Bahkan, pada kebijakan PBB 2022, kami akan memberikan stimulus fiskal," katanya, Senin (24/1).
Baca Juga:
Menurut dia, kebijakan PBB 2021 masih sama nominalnya dengan tahun sebelumnya, kecuali untuk objek pajak yang mengalami perubahan fungsi maupun fisik, misalnya lahan sawah menjadi perumahan, tanah kosong tetapi ada bangunannya.
"Pada 2022, kami juga masih memberikan kebijakan pengurangan keringanan dan bebas denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi wajib pajak," katanya.
Adam mengatakan pada awal tahun ini, pihaknya mulai mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) massal dan membuka layanan SPPT PBB elektronik sejak 18 Januari 2022.
SPPT PBB secara elektronik, kata dia, sudah diluncurkan pada akhir Desember 2021 dan kini sudah mulai efektif dimanfaatkan oleh para wajib pajak.
"Saat ini, masyarakat dapat mengakses PBB secara daring melalui website pbb.pekalongankota.go.id," kata Adam.
Realisasi nilai PBB Pekalongan meningkat drastis dari target yang diterapakan. Pemberian stimulus jadi kuncinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News