Warga Kudus Buruan Bayar PPB, Ada Pemutihan Lo!

Kamis, 04 Mei 2023 – 13:42 WIB
Warga Kudus Buruan Bayar PPB, Ada Pemutihan Lo! - JPNN.com Jateng
Poster untuk mengingatkan masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, agar disiplin membayar pajak karena diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat luas. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jateng.jpnn.com, KUDUS - Pemkab Kudus kembali memberikan dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan pihaknya tidak membatasi tunggakan PBB pada tahun tertentu.

"Yang menunggak sejak beberapa tahun sebelumnya tetap bisa memanfaatkan program pembebasan denda PBB ini. Silakan dimanfaatkan karena ada batas waktunya," katanya, Kamis (4/5).

Dia mengungkapkan program pembebasan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB tersebut berlaku mulai 1 Mei 2023 dan berakhir 31 Agustus 2023.

"Setelahnya yang menunggak dikenakan denda administrasi," tuturnya.

Dengan adanya pembebasan denda PBB tersebut, dia berharap wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun, tertarik untuk segera melunasinya.

Selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, imbuh dia, program penghapusan denda PBB tersebut juga dalam rangka menarik minat wajib pajak yang menunggak selama beberapa tahun untuk segera melunasinya karena yang dibayar hanya nilai pajaknya tanpa ada tambahan denda.

Nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus sejak adanya pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus kepada Pemkab Kudus pada 2013 hingga saat ini nilainya memang mulai berkurang dari sebelumnya mencapai puluhan miliar menjadi Rp 10 miliaran.

Pemkab Kudus membebaskan denda PBB bagi warga yang ada tunggakan. Buruan manfaatkan sekarang.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News