Asyik Berjudi di Bulan Puasa, 9 Warga Kudus Diciduk Polisi
![Asyik Berjudi di Bulan Puasa, 9 Warga Kudus Diciduk Polisi - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/04/20/barang-bukti-alat-untuk-judi-kopyok-alias-upluk-yang-disita-sfhh.jpg)
jateng.jpnn.com, KUDUS - Polisi berhasil mengungkap kasus perjudian dengan menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam perjudian model kopyok tersebut di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R. Danang Sri Wiratno mengatakan kesembilan orang yang ditangkap tersebut, yakni berinisial SP (36) warga Kecamatan Kota, ES (50) dan AM (36) sama-sama warga Kecamatan Jati, sedangkan AW (36), MAW (23), HST (52), RP (31), HS (32) dan KS (44) merupakan warga Kecamatan Mejobo.
Kesembilan tersangka tersebut ditangkap saat sedang asik berjudi di sebuah rumah milik seorang warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Pengungkapan kasus judi saat di bulan puasa itu, berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aksi perjudian.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata di lokasi yang disebutkan memang digunakan sebagai tempat bermain judi yang hampir setiap hari. Setelah dilakukan penggerebekan akhirnya sembilan pelaku berhasil diamankan," ujarnya, Rabu (19/4).
Sementara barang bukti yang disita, yakni satu buah tempurung kelapa, satu buah alas, satu lembar blabakan, tiga buah dadu dan uang tunai Rp 1,53 juta untuk berjudi.
"Dari sembilan pelaku itu, satu orang berperan sebagai bandar dan delapan orang lainnya berperan sebagai pemasang," ujarnya.
Para pelaku melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Sebanyak sembilan warga Kudus Jateng berjudi di bulan puasa. Karena meresahkan warga, polisi turun meringkus mereka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News