Waduh, Ratusan Anggota Partai Prima Kudus Tidak Memenuhi Syarat

Senin, 17 April 2023 – 20:24 WIB
Waduh, Ratusan Anggota Partai Prima Kudus Tidak Memenuhi Syarat - JPNN.com Jateng
Pengawasan data keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) oleh tim pengawas pemilu. (ANTARA/HO.Bawaslu.)

jateng.jpnn.com, KUDUS - Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, dalam melakukan pengawasan anggota partai politik di dalam sistem informasi partai politik (Sipol) mencatat ada 428 anggota yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Jumlah anggota Partai Prima di Kudus sendiri sebanayaki 875 orang.

"Pengawas pemilu dan tim verifikator saat verifikasi administrasi terhadap keanggotaan dan jenis pekerjaannya terdapat 22 keanggotaan dengan jenis pekerjaan sebagai PNS, TNI/Polri," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan, Senin (17/4).

Dia mengatakan jenis-jenis pekerjaan tersebut yang dilarang menjadi anggota parpol sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Di antaranya ada enam keanggotaan Prima dengan status pekerjaan sebagai PNS, dan delapan orang keanggotaan Prima dengan status pekerjaan sebagai Kepolisian RI serta delapan orang keanggotaan Prima dengan status pekerjaan sebagai anggota TNI.

Tahapan perbaikan keanggotaan Partai Prima pasca verifikasi faktual, kata dia, baru muncul di Sipol pada 15 April 2023.

Jumlah perbaikan yang diunggah oleh Partai Prima untuk keanggotaan di Kabupaten Kudus sebanyak 875 keanggotaan.
Kemudian KPU Kudus mengirim surat pemberitahuan kepada Bawaslu Kudus dengan tentang pemberitahuan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan.

Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh tim verifikator KPU Kudus dilaksanakan malam hari dan prosesnya diawasi secara melekat oleh Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan dan Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bahrudin serta dua orang staf pelaksana teknis bernama Rosid Abdullah dan Ja’far Vendy Hidayat.

Sementara hasil verifikasi faktual oleh tim verifikator KPU Kudus terhadap status kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Prima Kudus hasilnya adalah memenuhi syarat (MS).

Sementara untuk status keanggotaan Prima pada awal April 2023 dengan jumlah sampel 267 orang yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus, hanya terdapat 14 keanggotaan yang memenuhi syarat.

Sedangkan 253 keanggotaan saat diverifikasi hasilnya tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kemudian Prima mengirimkan keanggotaan perbaikan sebanyak 875 nama, tetapi 428 anggota di antaranya TMS," ujarnya.

Dia mengatakan di dalam keanggotaan yang TMS itu, terdapat nama-nama dengan pekerjaan sebagai anggota TNI/Polri dan PNS.(antara/jpnn)

Bawaslu Kudus menemukan sebanyak ratusan anggota Partai Prima dinyatakan tidak memenuh syarat (TMS).

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News