Dugaan Korupsi Kades, Polda Jateng Periksa 15 Orang, Gandeng KPK & Bawaslu
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi telah memeriksa 15 orang saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Belasan orang itu merupakan kepala desa (kades), aparat pemerintahan desa, hingga pihak ketiga pelaksana proyek.
"Sejauh ini sudah ada 15, ada dari pihak ketiga dan kades," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio dalam konferensi pers, Selasa (5/12).
Kombes Dwi mengatakan dalam penyelidikan ini pihaknya berupaya transparan. Upaya itu dilakukan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Tipikor (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kejaksaan, Inspektorat Provinsi Jateng.
"Ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah di tingkat desa tahun anggaran 2020-2022," kata Kombes Dwi.
Selain koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH), pihaknya juga menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng.
"Kami akan bersama-sama dengan APIP Pemprov Jawa Tengah menangani perkara ini, kami lakukan secara transparan termasuk Bawaslu bahwa setelah dicek ini tidak ada kaitannya dengan masalah pemilu," katanya.
Kendati menemukan dugaan penyimpangan, pihaknya menyebut proses penyelidikan sedang berlangsung. Penetapan tersangka belum dilakukan, karena pihaknya amat berhati-hati dalam perkara dugaan korupsi ini.
"Kami akan analisa dan evaluasi setiap langkah, makanya kami menggandeng APIP Provinsi Jawa Tengah bersama menelaah data-data yang kami kumpulkan," katanya.
Polisi telah memeriksa 15 orang saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News