44 Ribu ODGJ di Jateng Masuk DPT, KPU: Didampingi Petugas Saat Nyoblos
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menetapkan sebanyak 44 ribu orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam daftar pemilh tetap (DPT) pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan penyandang disabilitas mental memiliki hak pilih dan bisa ikut pemilihan.
"Iya, pertama terdaftar dulu," katanya dikontak lewat panggilan seluler, Rabu (20/6).
Dia menjelaskan, ODGJ yang mampu menyalurkan hak pilih akan didampingi. Pendamping bisa dari keluarga maupun petugas KPPS dengan catatan membawa syarat memilih untuk bisa mencoblos.
Handi menyampaikan penetapan DPT Pemilu 2024 untuk ODGJ sudah melalui tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
"Yang utama keluarga termasuk bisa jadi petugas diminta untuk membantu. Kalau ODGJ punya pilihan bisa menyalurkan haknya, terus ditunjukkan (diarahkan memilih calon, red)," katanya.
Kendati begitu, KPU Provinsi Jateng tidak menyediakan TPS khusus untuk ODGJ. Penyandang disabilitas mental memilih sesuai TPS yang tercantum dalam DPT.
"Gangguan jiwa dilayaninya di TPS reguler di mana yang bersangkutan terdaftar. TPS lokasi khusus kalau di Jateng ada Lapas, Rutan, Ponpes, sedangkan RSJ tidak ada," tuturnya.
KPU Jateng menetapkan sebanyak 44 ribu orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam daftar pemilh tetap (DPT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News