Penganiyaan Terhadap Pendukung Ganjar-Mahfud di Boyolali, 6 Prajurit TNI jadi Tersangka

Selasa, 02 Januari 2024 – 16:20 WIB
Penganiyaan Terhadap Pendukung Ganjar-Mahfud di Boyolali, 6 Prajurit TNI jadi Tersangka - JPNN.com Jateng
Kapendam IV/ Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison. FOTO: Pendam IV/Diponegoro.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menetapkan enam prajurit sebagai pelaku kasus penganiayaan sukarelawan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Komando Daerah Militer (Kodam) IV/ Diponegoro menyebut enam oknum prajurit Bataliyon Infanteri (Yonif) Raider 408/Suhbrastha itu terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/ Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan penetapan itu berdasarkan alat bukti dan keterangan dari para terperiksa.

Enam yang diproses hukum di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta, yaitu Prajurit Dua (Prada) Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Dia menjelaskan penyidik Denpom IV/4 Surakarta terus bekerja secara intensif untuk mengungkap dan melanjutkan proses hukum.

"Pomdam (Polisi Militer Kodam, red) IV/ Diponegoro memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan transparan dan adil," kata Kolonel Richard, Selasa (2/1).

Kolonel Richard memastikan keadilan tetap ditegakkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia menyebut investigatif secara cepat terus dilakukan, termasuk mengumpulkan bukti-bukti lain terkait kasus ini.

"Kodam IV/Diponegoro juga memberikan perhatian kepada pihak yang menjadi korban," katanya.

Enam prajurit TNI berpangkat prada ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap sukarelawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News