Penganiyaan Terhadap Pendukung Ganjar-Mahfud di Boyolali, 6 Prajurit TNI jadi Tersangka
![Penganiyaan Terhadap Pendukung Ganjar-Mahfud di Boyolali, 6 Prajurit TNI jadi Tersangka - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/01/02/kapendam-iv-diponegoro-kolonel-inf-richard-harison-foto-xfki-0cjo.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menetapkan enam prajurit sebagai pelaku kasus penganiayaan sukarelawan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Komando Daerah Militer (Kodam) IV/ Diponegoro menyebut enam oknum prajurit Bataliyon Infanteri (Yonif) Raider 408/Suhbrastha itu terbukti melakukan pelanggaran.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/ Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan penetapan itu berdasarkan alat bukti dan keterangan dari para terperiksa.
Enam yang diproses hukum di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta, yaitu Prajurit Dua (Prada) Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Dia menjelaskan penyidik Denpom IV/4 Surakarta terus bekerja secara intensif untuk mengungkap dan melanjutkan proses hukum.
"Pomdam (Polisi Militer Kodam, red) IV/ Diponegoro memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan transparan dan adil," kata Kolonel Richard, Selasa (2/1).
Kolonel Richard memastikan keadilan tetap ditegakkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia menyebut investigatif secara cepat terus dilakukan, termasuk mengumpulkan bukti-bukti lain terkait kasus ini.
"Kodam IV/Diponegoro juga memberikan perhatian kepada pihak yang menjadi korban," katanya.
Enam prajurit TNI berpangkat prada ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap sukarelawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News