Eko Kuntadhi & Syekh Puji Jalani Mediasi Perkara Pencemaran Nama Baik di Polda Jateng

Jumat, 12 Januari 2024 – 14:00 WIB
Eko Kuntadhi & Syekh Puji Jalani Mediasi Perkara Pencemaran Nama Baik di Polda Jateng - JPNN.com Jateng
Syekh Puji tampak mendatangi Polda Jateng untuk mediasi dengan Eko Kuntadhi terkait pencemaran nama baik, Kamis (11/1). Foto: Polda Jateng

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menggelar mediasi antara Pujiono atau yang biasa disapa Syekh Puji dengan kreator konten YouTube Cokro TV Eko Kuntadhi.

Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Eko Kuntadhi terhadap Syekh Puji pada 14 April 2022.

"Waktu itu 14 April 2022, kami melaporkan Pak Eko Kuntadi ke Polda Jateng. Sampai saat ini masih tahap penyelidikan," kata Meydora, putri Syekh Puji di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kamis (11/1).

Simpatisan Ganjar Pranowo itu dilaporkan atas dasar video konten yang diunggah di akun YouTube Cokro TV, dianggap mendiskreditkan Syekh Puji sebagai penjahat seksual.

"Banyak, ada predator seksual, dibilang pondok pesantren sebagai kedok untuk mengumbar hawa nafsu bapak (Syekh Puji, red) itu sangat jahat," katanya.

Dia menyebut dalam video berdurasi sembilan menit 16 detik yang diunggah, Eko Kuntadhi menuduh ayahnya sebagai penjahat seksual terhadap anak di bawah umur.

Menurut, pernyataan subjektif yang dilontarkan Eko Kuntadhi telah mencederai kehormatan dan nama baik ayah dan keluarga besarnya.

"Mungkin sebagai manusia biasa pasti juga akan bisa merasakan pernyataan-pernyataan beliau yang menghina dan menyerang kehormatan bapak dan keluarga," ujarnya.

Polda Jatengmenggelar mediasi antara Pujiono atau yang biasa disapa Syekh Puji dengan kreator konten YouTube Cokro TV Eko Kuntadhi.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News