Eko Kuntadhi & Syekh Puji Jalani Mediasi Perkara Pencemaran Nama Baik di Polda Jateng

Jumat, 12 Januari 2024 – 14:00 WIB
Eko Kuntadhi & Syekh Puji Jalani Mediasi Perkara Pencemaran Nama Baik di Polda Jateng - JPNN.com Jateng
Syekh Puji tampak mendatangi Polda Jateng untuk mediasi dengan Eko Kuntadhi terkait pencemaran nama baik, Kamis (11/1). Foto: Polda Jateng

Dalam pertemuan kali ini, mediasi yang difasilitasi Polda Jateng itu belum menemukan jalan keluar. Meydora menyebut Eko Kuntadhi belum memiliki konsep mediasi sesuai keinginan keluarganya.

"Hasilnya belum ada titik temu. Kami minta proses tetap dilanjutkan sambil juga tidak menutup kemungkinan kalau memang ada mediasi selanjutnya. Kami dalam posisi menunggu saja," ujarnya.

Meydora menyatakan jalan buntu mediasi terjadi karena Eko Kuntadhi sebagai terlapor belum menyampaikan permohonan maaf secara resmi.

"Harapannya nama baik bapak, keluarga, dan pesantren bisa dipulihkan. Nanti semoga dengan yang diadukan, apa yang menjadi keluhan kami mendapat keadilan seusai prosedur yang berlaku," tuturnya.

Sementara itu, Eko Kuntadhi menyebut mediasi yang diajukan olehnya adalah langkah pertama penyelesaian di luar jalur hukum.

Dalam upaya mediasi tersebut, dia menginginkan perkara yang sedang ditangani Polda Jateng ini dapat diselesaikan dengan baik.

"Permohonan mediasi adalah bagian dari itu (permohonan maaf, red) sudah disampaikan, ketemu langsung disampaikan. Ini kan kasus di media sosial, mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan mediasi," katanya.

Dia memahami perasaan keluarga Syekh Puji yang merasa tak nyaman atas kontennya. "Ya pasti dong, itu bagian dari proses laporan ya, konten-konten saya sedang kami diskusikan bagaimana penyelesaian baiknya," katanya.

Polda Jatengmenggelar mediasi antara Pujiono atau yang biasa disapa Syekh Puji dengan kreator konten YouTube Cokro TV Eko Kuntadhi.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News