Eko Kuntadhi & Syekh Puji Jalani Mediasi Perkara Pencemaran Nama Baik di Polda Jateng
Mengenai jalannya mediasi yang masih buntu, dia menyebut telah berkomunikasi dengan pihak keluarga Syekh Puji demi mendapatkan titik terang.
"Masih dalam pembicaraan nanti, dari kami ada yang mewakili mendatangi Syech Puji dan lain-lain," tuturnya.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio menyampaikan mediasi tersebut diajukan melalui surat resmi oleh Eko Kuntadhi sebagai terlapor.
Pihaknya sebagai fasilitator menyebut, mediasi tidak berjalan sesuai rencana karena pelapor belum saling menerima. Menurutnya, itu merupakan hak pengadu tentang dalam mendapatkan kepastian hukum.
"Yang meminta mediasi terlapor, kami sebagai fasilitator saja. Kami akomodir permintaan yang bersangkutan karena masih sesuai aturan. Lalu kami pertemukan dengan pihak pelapor," ujarnya.
Kombes Dwi mengakui lamanya proses penyelidikan lantaran perkara ini tergolong baru. Dalam perkara yang menyeret Eko Kuntadhi itu, polisi telah memeriksa sebanyak 10 orang sebagai saksi.
"Laporan masuk April 2022, prosesnya terlalu panjang karena memang pengguna akun media YouTube ini sesuatu yang baru dan kami memerlukan saksi ahli untuk memperkuat terkait dengan itu," tuturnya.
Perwira menengah polisi itu menuturkan, proses penyelidikan terus dilanjutkan hingga pelapor mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Polda Jatengmenggelar mediasi antara Pujiono atau yang biasa disapa Syekh Puji dengan kreator konten YouTube Cokro TV Eko Kuntadhi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News