Antisipasi Rabies, Pemprov Jateng Telusuri Penyelundupan Anjing Ilegal
Sabtu, 13 Januari 2024 – 03:00 WIB
Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 89 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan acaman paling sedikit tiga tahun dan paling lama sembilan tahun penjara. (mcr5/jpnn)
Pemprov Jateng melakukan penelusuran terkait penyelundupan anjing ilegal yang berasal dari Jawa Barat.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News