Antisipasi Rabies, Pemprov Jateng Telusuri Penyelundupan Anjing Ilegal
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyoroti penyelundupan 226 ekor anjing dari Jawa Barat (Jabar).
Kepala Dinakkeswan Provinsi Jateng Agus Wariyanto mengatakan potensi tersebarnya penyakit hewan ke manusia (zoonosis), seperti rabies bisa saja terjadi.
Menurutnya, wilayah asal anjing tersebut belum terbebas dari penyakit mematikan itu. Pasalnya ratusan anjing tersebut tidak dapat dipastikan kesehatannya.
Secara administratif, dinilai Agus, kasus tersebut sudah menyalahi aturan lalu lintas hewan karena surat keterangan kesehatan yang dibawa palsu.
"Ini komitmen kami, karena Jateng sudah bebas rabies sejak 1997. Juga perintah dari gubernur agar dijaga sekuat mungkin, supaya tidak mengganggu ketahanan wilayah," ujarnya, Jumat (12/1).
Agus menyatakan, pencegahan rabies menjadi fokus perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Untuk mencegah rabies menyebar, pihaknya mengumpulkan sejumlah pemangku kebijakan terkait.
Di antaranya, dinas peternakan kabupaten/ kota di Jateng, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jateng 1, Balai Besar Veteriner (BBVet) Water Yogyakarta, dan Australia Indonesia Health Security Partnership.
Termasuk juga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang.
Pemprov Jateng melakukan penelusuran terkait penyelundupan anjing ilegal yang berasal dari Jawa Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News