Gandeng Perguruan Tinggi, Pemprov Jateng Ingin Mingurangi Kecelakaan Kerja
"Maka dalam hal ini perlu kami tingkatkan imbauan kepada perusahaan maupun seluruh masyarakat di Jateng terkait K3 ini," katanya.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang belum maksimal dalam melaksanakan K3 di lingkungan tempat kerja akan diberikan peringatan. Sebab sudah ada aturan jelas bahwa setiap perusahaan wajib menjalankan K3 demi keselamatan tenaga kerja.
"Kalau kami sudah lakukan peringatan, edukasi dan pemahaman, tetapi peraturannya tidak diperhatikan, nanti akan kami lanjutkan ke ranah hukum," tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng, pada 2021 tercatat ada sekitar 24.303 kasus kecelakaan kerja.
Pada 2022 sebanyak 25.978 kasus, dan 2023 sebanyak 33.336 kasus. Kecelakaan itu terjadi lingkungan tempat kerja atau perusahaan di Jateng.(mcr5/jpnn)
Pemprov Jateng menggandeng sejumlah perguruan tinggi untuk mengakselerasi budaya keselamatan kesehatan kerja (K3) sejak dini.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News