Selama Ramadan, Pemkot Surakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
Sementara itu, kata Gembong, untuk tempat karaoke buka pukul 11.00 sampai 01.00 WIB. Kemudian usaha SPA ditentukan diatur buka mulai pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.
“Usaha SPA wajib menutup usahanya pada tujuh hari awal puasa dan tujuh hari sebelum lebaran,” bebernya.
Bila terjadi pelanggaran, Gembong mengatakan akan diserahkan kepada Satpol PP penegak perda. Sesuai SE bagi usaha jasa makan dan minum bisa menutup tempat usaha tersebut bila melanggar aturan.
“Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam surat edaran akan dikenai sanksi sesuai penutupan tempat usaha dan mencabut izin usaha,” tutur dia. (mcr21/jpnn)
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menerapkan aturan khusus terhadap sejumlah tempat hiburan malam selama Ramadan.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News