Hari Raya Nyepi, Napi Asal Malaysia di Lapas Semarang Dapat Remisi 2 Bulan

Senin, 11 Maret 2024 – 14:53 WIB
Hari Raya Nyepi, Napi Asal Malaysia di Lapas Semarang Dapat Remisi 2 Bulan  - JPNN.com Jateng
Napi asal Malaysia, MA, menerima surat keputusan remisi dalam rangka Hari Raya Nyepi di Semarang, Senin (11/3/2024). ANTARA/HO-Lapas Semarang

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, memberika remisi atau penguranan masa hukuman kepada seorang warga negara Malaysia bernisial MA.

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Semarang Nurhamdan mengatakan pemberian remisi itu dalam rangka memeringati Hari Raya Nyepi.

"MA merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang kini memperoleh pengurangan masa hukuman selama dua bulan," ujarnya, Senin (11/3).

Dia mengatakan pemberian remisi tersebut sesuai dengan ketentuan dan diputuskan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Remisi, kata dia, merupakan hak bagi warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Warga binaan beragama Hindu ini memperoleh remisi selama dua bulan," katanya.

MA menjalani vonis 20 tahun penjara atas perkara yang tindak pidana yang dilakukannya.

Kabid Pembinaan Lapas Semarang menyampaikan selamat atas pemberian remisi yang merupakan bagian dari hasil penilaian warga binaan selama menjalani hukuman.

Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, memberika remisi atau penguranan masa hukuman kepada seorang warga negara Malaysia bernisial MA.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News