THR 11 Ribu PNS & PPPK di Pemkot Semarang Segera Cair, Simak Penjelasannya
Senin, 25 Maret 2024 – 21:15 WIB

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Semoga dengan adanya THR ini bisa menggeliatkan perekonomian, baik itu UMKM, penjual di pasar-pasar tradisional, semua harapannya bisa menggeliat," ujarnya.
Pembayaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Semarang Nomor 10 tahun 2024 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas.
"Sehingga untuk ASN baik PNS maupun PPPK seluruh Kota Semarang yang jumlahnya sekitar sebelas ribuan orang lebih itu nanti akan memperoleh haknya sesuai dengan yang telah diatur dalam PP Nomor 14 maupun SE Mendagri tersebut," ujarnya. (mcr5/jpnn)
Pemkot Semarang akan segera membayar THR dan tunjangan kerja 11 ribu PNS dan PPPK. Simak penjelasan Wali Kota Semarang.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News