Barang Milik PMI Tertahan karena Lartas Kemendag, Kepala BP2MI Marah Besar
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengaku geram melihat tumpukan paket milik pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS Kota Semarang.
Benny menyatakan kesedihannya setelah melihat secara langsung banyaknya tumpukan barang milik PMI yang dikemas dalam karton tertimbun di gudang ekspor impor tersebut.
Barang-barang milik pahlawan devisa itu tak bisa dikirimkan ke alamat tujuan di kampung halaman karena terkendala peraturan larangan dan pembatasan (Lartas) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Ini tertimbun karena adanya Lartas yang diterbitkan Kementerian Perdagangan. Jadinya barang-barang milik pahlawan devisa tak bisa dikirimkan ke keluarganya. Menurut saya ini zalim," kata Benny, seusai meninjau tumpukan di TPS JKS Kota Semarang, Kamis (4/4).
Menurutnya, barang-barang yang dibeli dari hasil jerih payah PMI di negeri seberang tersebut dapat diterima tepat waktu kepada para orang tersayang di rumah. Pasalnya, PMI adalah penyumbang devisa terbesar kedua di Indonesia.
Tertahannya barang-barang karena Lartas Kementerian Perdagangan itu membuat dua hal konsekuensi yang harus diterima PMI. Mulai soal dikembalikan lagi ke negara asal PMI saat mengirimkan, dan pihak Bea Cukai akan memusnahkannya.
Dia mengatakan, selama ini Bea Cukai selalu dianggap yang mempersulit PMI saat akan paket-paket ke keluarganya di Tanah Air. "Sebenarnya Bea Cukai hanya pelaksana aturan dari Lartas tersebut," ujarnya.
Belum lagi, kata Benny, para PMI akan menanggung beban biaya tambahan soal waktu penimbunan di gudang-gudang penyortiran dan pemeriksaan. Secara tegas dia menyatakan tak setuju dan keberatan dengan adanya Lartas Kemendag.
Kepala BP2MI geram melihat tumpukan paket milik pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di TPS JKS Kota Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News