Pj Sekda Banyumas Sebut ASN yang Tak Masuk Kerja Tanpa Alasan Akan Dikenai Sanksi
Senin, 15 April 2024 – 18:42 WIB
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. (antara/jpnn)
Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diingatkan untuk kembali masuk kerja setelah libur Lebaran.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News