Pj Sekda Banyumas Sebut ASN yang Tak Masuk Kerja Tanpa Alasan Akan Dikenai Sanksi

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan bahwa Inspektorat Kabupaten Banyumas akan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di instansi-instansi pemerintahan untuk mengecek kehadiran pegawai di lingkungan Pemkab Banyumas pada hari pertama masuk kerja usai Lebaran 2024.
Kendati demikian, dia mengakui pengecekan tersebut tidak dilakukan terhadap kehadiran guru berstatus ASN di sekolah-sekolah negeri.
"Kalau guru, kan, masih libur karena sekolah baru masuk pada hari Rabu (17/4)," kata Junaidi.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi ASN pada hari Selasa (16/4) dan Rabu (17/4) untuk memperkuat manajemen arus milir Lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo bahwa instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen.
"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/4).
Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.
Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diingatkan untuk kembali masuk kerja setelah libur Lebaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News