Demo Jurnalis di Solo: RUU Penyiaran Akan Membuat Media Terbungkam

Selasa, 21 Mei 2024 – 20:10 WIB
Demo Jurnalis di Solo: RUU Penyiaran Akan Membuat Media Terbungkam - JPNN.com Jateng
Aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran versi Maret 2024 dilakukan oleh sejumlah elemen media di Solo, Selasa (21/5) sore. Foto: Romensy Augustino/JPNN

Adapun pasal-pasal yang dinilai problematik diantaranya pasal 34-36, Pasal 50B ayat 2K, dan Pasal 50B ayat 2G. Pasal-pasal dinilai membuat KPI menjadi lembaga super body yang membuat awak media terbungkam.

"Ini menjadi isu yang sebenarnya tidak kelihatan kalau sekarang kita diam-diam saja. Misalnya seperti konten kreator yang nantinya isinya diatur, bahkan konten-konten di YouTube nantinya akan diatur. KPI akan menjadi lembaga super body yang akan bikin teman-teman menyuarakan kebebasan berekpresinya akan terbungkam," beber dia.

Mariyana menambahkan penyusunan RUU Penyiaran juga terkesan buru-buru layaknya Udang-udang Cipta Kerja (Omnibus Law). Aksi ini diharapkan membuat pasal-pasal problematik dihilangkan dari RUU penyiaran, minimal menunda perumusan.

"Kami khawatirnya juga akan ada aksi serupa dilakukan legislator kita. Tiba-tiba RUU sudah jadi UU di depan mata," tutupnya. (mcr21/jpnn)

Aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran versi Maret 2024 dilakukan oleh sejumlah elemen media di Solo, Selasa (21/5) sore.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News