Selama 12 Hari, Polisi Semarang Menyita Ratusan Sepeda Motor Berknalpot Brong

Senin, 03 Juni 2024 – 16:00 WIB
Selama 12 Hari, Polisi Semarang Menyita Ratusan Sepeda Motor Berknalpot Brong - JPNN.com Jateng
Ratusan sepeda motor diamankan Satlantas Polrestabes Semarang di Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/6/2024), yang merupakan penindakan dari balap liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya. ANTARA/I.C. Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 161 sepeda motor berknalpot brong (tak sesuai standar) diamankan oleh jajaran aparat Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang dalam 12 hari terakhir pada bulan Mei 2024.

Pengamanan ratusan sepeda motor itu merupakan penindakan balapan liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya di berbagai wilayah di Ibu Kota Jawa Tengah.

"Selama 12 hari diamankan 161 sepeda motor serta ratusan knalpot yang tidak sesuai dengan standar," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi di Semarang, Senin (3/6).

Dia mengatakan Polrestabes Semarang melakukan upaya lebih intensif dalam mencegah terjadinya balap liar, salah satunya polisi hadir langsung ke lokasi sesuai dengan laporan masyarakat dan melakukan tindakan tegas.

"Kami juga melakukan patroli siber untuk memantau aktivitas komunitas-komunitas yang kemungkinan menggelar kegiatan yang tidak patuh pada peraturan lalu lintas," ujarnya.

AKBP Yunaldi mencontohkan patroli siber ditindaklanjuti dengan penindakan kegiatan oleh salah satu komunitas yang diduga mengarah ke balap liar.

"Petugas gabungan melakukan penindakan terhadap kegiatan yang dimaksud dan mengamankan puluhan sepeda motor," katanya.

Kasatlantas menegaskan bahwa kegiatan salah satu komunitas sepeda motor tersebut melanggar peraturan lalu lintas.

Sebanyak 161 sepeda motor berknalpot brong (tak sesuai standar) diamankan oleh jajaran aparat Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang dalam 12 hari terakhir.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News