Pemprov Jateng: Tenaga Honorer Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK
"Insya Allah Komisi II dan Kementerian PAN-RB bersepakat untuk tidak ada lagi honorer yang tidak diangkat," kata Haeny, di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (5/6).
Dengan adanya kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, menurutnya masing-masing pemda tinggal menerapkan.
"Sudah ada kebijakan mulai dilakukan, seharusnya November 2023 terakhir dan sekarang sudah (Desember, red) 2024," ujarnya.
Upaya mendorong pemda melakukan pengangkatan tenaga honorer untuk bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus dilakukan.
"Banyak kompromi-kompromi antara pemerintah dengan Komisi II untuk membantu teman-teman honorer," katanya.
Seperti halnya tidak ada lagi batasan usia tenaga honorer. Kendati mendapat hak istimewa, terdapat tahapan-tahapan sesuai standar yang telah ditentukan harus dilalui tenaga honorer.
"Sekarang batasan umur telah diabaikan, tetapi bukan sudah mendapat privilege lalu dibebaskan semua tanpa melalui kaidah yang ada," ujarnya.
"Kalau tidak kunjung diangkat nanti tinggal melapor ke Komisi II," kata mantan bupati Tuban tersebut menambahkan.(mcr5/jpnn)
Pemprov Jateng menyebut tenaga honorer prioritas diangkat menjadi PPPK.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News