Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Melarang 4 Orang Ini Berpergian ke Luar Negeri
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika mengatakan pihaknya mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Pada tanggal 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," katanya seperti dilansir dari Antara, Rabu (17/7).
Dia menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM.
Larangan tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
"Ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Tessa menerangkan ada tiga penyidikan yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 2023 sampai dengan 2024.
Lalu dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai dengan 2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK melaran 4 orang ini untuk berpergian ke luar negeri setelah melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di Balai Kota Semarang atas adanya dugaan korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News