Bagaimana Kelanjutan Dugaan Kasus Dosen Mesum di UMS Solo? Ternyata

Minggu, 21 Juli 2024 – 08:53 WIB
Bagaimana Kelanjutan Dugaan Kasus Dosen Mesum di UMS Solo? Ternyata - JPNN.com Jateng
Perwakilan UMS memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (20/7/2024). ANTARA/Aris Wasita

jateng.jpnn.com, SOLO - Seorang oknum dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang diduga mesum dan melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi bimbingannya kini sudah diberhentikan.

Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) E.M. Sutrisna mmengatakan keputusan pemberhentian itu diambil setelah proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin Universitas Muhammadiyah Surakarta.

"Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024, yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen," katanya, Sabtu (20/7).

Selain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.

Dia mengatakan oknum tersebut tidak hanya diberhentikan sebagai dosen, tetapi juga diberikan sanksi pengalihan status.

"Terkait kasus kedua, dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen, dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun," katanya.

Sebelumnya, kasus pertama dugaan pelecehan tersebut mencuat setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut pertama kali diunggah pemilik akun Instagram @dpn.ums.

Dalam unggahannya tertulis "Dosen Pembimbing Mesum" disertai dengan kronologi terjadinya dugaan tindak pelecehan yang dialami mahasiswa tersebut.

Begini kelanjutan dugaan kasus dosen mesum di UMS Solo. Pihak kampus ambil tindakan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News