Keraton Kasunanan Solo Laporkan Penyeleggara Pasar Malam Sekaten ke Polisi
Selasa, 27 Agustus 2024 – 22:00 WIB
KPAA Ferry menambahkan pihaknya juga telah melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya SK Presiden RI nomor 23 tahun 1988, Surat Perjanjian Damai Sinuwun PB XII dan LDA tahun 2017, surat permohonan izin tempat dan pertunjukan 11 Juni 2024, dan surat pemberian izin Sinuwun 16 Juni 2024.
"Berdasarkan rapat sebelumnya, kemungkinan besar kalau izin keluar kan tidak mungkin yang namanya Berkah Ria 08 berani berada di lokasi tanah itu. Dia berani di tanah itu berarti ada yang memberikan izin. Itulah yang harus diungkapkan oleh Polresta Surakarta," tutur dia. (mcr21/jpnn)
Keraton Kasunanan Solo melaporkan penyelenggara Pasar Malam Sekaten, CV Berkah Ria 08.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News