Keraton Kasunanan Solo Laporkan Penyeleggara Pasar Malam Sekaten ke Polisi
jateng.jpnn.com, SOLO - Keraton Kasunanan Solo melaporkan penyelenggara Pasar Malam Sekaten, CV Berkah Ria 08, yang dijalankan di Pagelaran Keraton Solo pada Selasa (27/8) sore. Penyelenggaraan pasar malam itu diduga tak berizin.
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Solo KP Dani Nur Adiningrat mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut adalah adalah tindak lanjut atas somasi yang dikeluarkan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XIII terhadap CV Berkah Ria 08 pada Jumat (23/8).
Dalam somasi tersebut, Sinuwun PB XIII meminta pihak penyelenggara untuk segera mengosongkan lokasi dalam waktu 3 hari, tetapi tidak diindahkan.
"Sinuwun sudah mengeluarkan somasi ke yang bersangkutan. Dikasih tenggat waktu tiga hari untuk mengosongkan, tetapi tidak diindahkan dan tidak menghubungi untuk mediasi atau apapun. Akhirnya kami menempuh jalan membuat laporan di Polresta Surakarta," ujar dia saat diwawancarai di Mapolresta Surakarta, Selasa (27/8).
KP Dani menyebut bahwa pelanggaran itu diketahui oleh pihak penyelenggara Pasar Malam Sekaten yang sah, yakni CV Dian Arya saat hendak menempati lokasi. Pihak Keraton Kasunanan diminta untuk mengurus pelanggaran yang terjadi.
"CV Dian Arya menyampaikan pada kami bahwa di tempat tersebut sudah ada wahana mainan. Karena tidak ingin terjadi benturan sehingga CV Dian Arya meminta kami mengecek lokasi," beber dia.
Kuasa Hukum Pakoe Boewono XII, KPAA Ferry Firman Nurwahyu menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan CV Berkah Ria adalah kriminal karena merugikan CV Dian Arya.
"Ini kriminal, karena merugikan pihak lain. Dalam acara Sekaten ini yang mengajukan pertama adalah CV Dian Arya," kata dia.
Keraton Kasunanan Solo melaporkan penyelenggara Pasar Malam Sekaten, CV Berkah Ria 08.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News