Kasus Kematian Akibat Covid-19 Capai 53 Orang, Hendi Sebut 2 Alasan Ini

Rabu, 23 Februari 2022 – 08:30 WIB
Kasus Kematian Akibat Covid-19 Capai 53 Orang, Hendi Sebut 2 Alasan Ini  - JPNN.com Jateng
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Semarang pada periode 2022 menembus angka 53 orang. Dari jumlah tersebut, pasien meninggal didominasi belum menjalani vaksinasi atau baru mendapat vaksinasi dosis pertama.

"Hingga hari ini, jumlah pasien meninggal dunia selama periode 2022 tercatat 53 orang, 29 orang di antaranya belum divaksin lengkap, ada juga yang belum divaksin," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Selasa (22/2).

Selain itu, lanjuta dia, sebanyak 24 pasien lain yang meninggal karena Covid-19 tercatat memiliki penyakit penyerta atau masuk dalam kategori lanjut usia.

Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini menjelaskan pula bahwa status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Semarang naik dari level 2 ke 3.

Hal itu lantaran dalam sepekan terakhir angka kasus Covid-19 di tersebut meningkat signifikan. Jumlah penderita Covid-19 di Semarang pada Selasa tercatat 746 orang.

Pemerintah Kota Semarang melakukan penyesuaian kebijakan mengacu pada ketentuan PPKM Level 3.

Hendi membatasi jumlah pengunjung pusat perbelanjaan maupun tempat hiburan maksimal 60 persen dari kapasitas ruang serta membatasi tamu acara pernikahan maksimal 25 persen dari kapasitas ruang tanpa sajian makanan di tempat.

Ia menyatakan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM, termasuk di antaranya pencabutan izin usaha. (antara/jpnn)

Kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Semarang terus meningkat signifikan. Hendi menyampaikan dua penyebab ini.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News